• SMP PLUS AL KOHAR
  • Sekolah Penggerak - Taat, Hebat, Bermartabat

Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-2

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia!

Salam Literasi!

Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada BAB II TUNJANGAN PROFESI Pasal 3, disebutkan bahwa:

(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pada Pasal 4 masih dalam BAB yang sama, disebutkan bahwa, “Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Masih dalam BAB yang sama, pada Pasal 5, disebutkan bahwa:

(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pada Pasal 7 masih dalam BAB yang sama disebutkan bahwa, “Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.”

Pada penjelasan di atas, tidak ada sama sekali kalimat yang menyebutkan bahwa jika Nomor Sertifikat Pendidik tidak diinput di Dapodik sampai akhir Desember, maka NRG tidak akan terbit dan Tunjangan Profesi Guru tidak akan cair di tahun berikutnya. Ada juga penjelasan TPG akan dihentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, bukan karena tidak menginputkan Nomor Sertifikat Pendidik di Dapodik. Berikut penjelasan lengkapnya pada BAB II TUNJANGAN PROFESI Pasal 9, yang menyebutkan bahwa, “Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kalaupun NRG tidak atau belum terbit di tahun berikutnya, walaupun sudah lulus PPG pada tahun berjalan, bukan karena Nomor Sertifikat Pendidik tidak diinput di Dapodik, tapi karena belum punya NUPTK (bagi lulusan PPG Calon Guru/Prajabatan) yang baru masuk dapodik atau data NUPTK-nya tidak valid, seperti yang tertera pada validasi NUPTK di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ di bawah ini:

Berdasarkan tampilan data di atas, pastikan data Nama dan Tanggal Lahir harus sesuai pada Arsip, Dapodik dan Serdik (Sertifikat Pendidik). Jadi, sekarang bukan lagi bertanya kapan Nomor Sertifikat Pendidik terbit ke LPTK (khusus lulusan PPG Guru Tertentu Periode 4 Piloting Tahap 3), tapi pastikan data pribadinya sudah sesuai atau belum. Biarkan sistem yang bekerja, yang penting Bapak/Ibu sudah lulus PPG, maka NRG akan terbit dengan sendirinya di Info GTK, sekitar bulan Februari-Maret tahun berikutnya di Info GTK (estimasi waktu bisa berubah/berbeda, pantau saja di Info GTK masing-masing). Kata kuncinya ada pada PP Nomor 41 Tahun 2009, BAB II TUNJANGAN PROFESI, Pasal 7.

Jika masih tidak yakin dengan penjelasan yang jelas sumbernya seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 di atas, apa kata dunia? Masa lebih percaya kepada akun Tiktok. Di bawah ini saya tampilkan kembali IG Story dari @dapodik_official yang terbaru.

Validasi Info GTK terkait JJM dan Tugas Tambahan

Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang lebih familiar disebut Info GTK sejatinya semua guru memilikinya, baik yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik ataupun yang belum. Login ke Info GTK bisa secara langsung melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Username dan passwordnya sama dengan login ke Aplikasi Dapodik, jika belum tahu karena baru tahu atau lupa, silahkan konfirmasi ke operator sekolah, lalu simpan baik-baik username dan password tersebut, bagaikan menyimpan kenangan indah bersama yang tercinta.

Baik https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ maupun https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, keduanya menampilkan data hasil inputan operator sekolah setelah melakukan sinkronisasi di Aplikasi Dapodik. Untuk https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ data yang ditampilkan biasanya real time setelah dilakukan sinkronisasi di Aplikasi Dapodik, sedangkan data yang ditampilkan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ biasanya tidak real time, karena harus dilakukan validasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan di Info GTK, terutama terkait validasi Tunjangan Profesi Guru. Kenapa harus di validasi terlebih dahulu? Karena agar pemberian Tunjangan Profesi Guru tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku, yang diantaranya harus memiliki syarat sebagai berikut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, BAB II TUNJANGAN PROFESI Pasal 4 Ayat (2), yaitu:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dalam penjelasan di atas, ada ketentuan memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian, lalu bagaimana dengan Guru Non ASN? Sejatinya persyaratannya hampir sama seperti yang disampaikan sebelumnya pada PP Nomor 41 Tahun 2009 BAB II TUNJANGAN PROFESI Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa, “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.”

bersambung....

Komentar

Cek nrg

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-4, Habis

Tahapan Validasi TPG di Info GTK Bagi Bapak/Ibu Guru yang baru lulus PPG di tahun berjalan dalam hal ini di tahun kemarin (2024), maka akan baru dibayarkan Tunjangan Profesinya di tahu

01/01/2025 16:46 - Oleh Administrator - Dilihat 16113 kali
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-3

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! lanjutan dari Validasi Info GTK terkait JJM dan Tugas Tambahan Setelah memahami penjelasan di atas, lantas bagaimana proses

31/12/2024 16:56 - Oleh Administrator - Dilihat 1801 kali
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-1

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Tahun 2024 sepertinya akan dikenal menjadi tahunnya PPG, karena ditandai dengan lahirnya Transformasi PPG, dimana proses PPG lebih dipermudah, tid

28/12/2024 18:30 - Oleh Administrator - Dilihat 17046 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-3, Habis

Datamu adalah Tanggung Jawabmu Terkadang data pribadi, baik di Dapodik maupun di Dukcapil, seringkali diabaikan karena memang pada saat itu belum dibutuhkan atau belum diperlukan. Keti

11/12/2024 11:50 - Oleh Administrator - Dilihat 429 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-2

lanjutan dari https://smpplusalkohar.sch.id/read/241/memahami-secara-utuh-surat-edaran-pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-ppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2024-bagian-ke-1  Ver

09/12/2024 14:14 - Oleh Administrator - Dilihat 461 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-1

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! Kamis, 28 November 2024 pada pagi menuju siang, ditemani gerahnya cuaca karena kadang hujan, kadang panas, kadang juga mendung, n

06/12/2024 09:40 - Oleh Administrator - Dilihat 832 kali
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG di Dapodik? Cek Panduannya Sebagai Berikut!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Setelah menunggu sekian lama, Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), akhirnya resmi dirilis deng

11/06/2024 08:58 - Oleh Administrator - Dilihat 15488 kali
Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Dikutip dari Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No

05/04/2024 07:40 - Oleh Administrator - Dilihat 795 kali
SMP Plus Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiada Henti

SMP Plus Al Kohar Tarogong Kidul, pada Senin, 1 April 2024 M/21 Ramadan 1445 H kembali menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan mengambil tema Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiad

01/04/2024 20:35 - Oleh Administrator - Dilihat 490 kali
ANBK Bagi Sekolah Penggerak Angkatan 1, Sudah 3 Kali Puasa, Tapi Belum Lebaran

Apa Itu Asesmen Nasional? Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembe

03/01/2024 15:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1159 kali