Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia!
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor: 1457/H.H4/PG.00.02/2022 tanggal 27 Maret 2022 telah merilis POS Asesmen Nasional Tahun 2022. Menyikapi hal tersebut, satuan pendidikan mulai saat ini sudah bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi Asesmen Nasional Tahun 2022. Untuk memantapkan persiapan, berikut kami sampaikan paparan Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022, diantaranya:
- Visi Pendidikan Indonesia yaitu Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, mandiri, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
- Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
- Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
- Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbud.
- AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).
Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:
Kebijakan
1. AN Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada tahun 2022.
2. Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi
Kepesertaan
1. Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:
a. Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri
b. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN
2. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
3. BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:
a. Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan
b. Prosedur pengisian sulingjar
c. Waktu pelaksanaan sulingjar
4. Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:
a. Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)
b. Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book)
c. Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)
6. Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang pendidikan.
Tugas Pengawas
Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan AN berlangsung:
1. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;
2. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat
Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:
1. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas
a. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi:
a. (Khusus Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan kab/kota dan satuan pendidikan
b. Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN
c. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN
d. Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi AN
e. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat
Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:
1. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN
2. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi
3. (Khusus Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain
Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan
Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:
1. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama
2. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari
3. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN
Jadwal Pelaksanaan AN Peserta Didik Tahun 2022

Perbedaan Moda Pelaksanaan AN

Jadwal Pelaksanaan AN 2022, Survei Lingkungan Belajar-Kepala Sekolah dan Pendidik

Asesmen Nasional, “Refleksi Diri Untuk Transformasi”.
Demikian informasi terkait Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih
Materi Rakor Persiapan AN dapat diunduh disini
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-4, Habis
Tahapan Validasi TPG di Info GTK Bagi Bapak/Ibu Guru yang baru lulus PPG di tahun berjalan dalam hal ini di tahun kemarin (2024), maka akan baru dibayarkan Tunjangan Profesinya di tahu
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-3
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! lanjutan dari Validasi Info GTK terkait JJM dan Tugas Tambahan Setelah memahami penjelasan di atas, lantas bagaimana proses
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-2
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-1
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Tahun 2024 sepertinya akan dikenal menjadi tahunnya PPG, karena ditandai dengan lahirnya Transformasi PPG, dimana proses PPG lebih dipermudah, tid
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-3, Habis
Datamu adalah Tanggung Jawabmu Terkadang data pribadi, baik di Dapodik maupun di Dukcapil, seringkali diabaikan karena memang pada saat itu belum dibutuhkan atau belum diperlukan. Keti
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-2
lanjutan dari https://smpplusalkohar.sch.id/read/241/memahami-secara-utuh-surat-edaran-pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-ppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2024-bagian-ke-1 Ver
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-1
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! Kamis, 28 November 2024 pada pagi menuju siang, ditemani gerahnya cuaca karena kadang hujan, kadang panas, kadang juga mendung, n
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG di Dapodik? Cek Panduannya Sebagai Berikut!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Setelah menunggu sekian lama, Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), akhirnya resmi dirilis deng
Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Dikutip dari Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No
SMP Plus Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiada Henti
SMP Plus Al Kohar Tarogong Kidul, pada Senin, 1 April 2024 M/21 Ramadan 1445 H kembali menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan mengambil tema Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiad
