• SMP PLUS AL KOHAR
  • Sekolah Penggerak - Taat, Hebat, Bermartabat

Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-4, Habis

Tahapan Validasi TPG di Info GTK

Bagi Bapak/Ibu Guru yang baru lulus PPG di tahun berjalan dalam hal ini di tahun kemarin (2024), maka akan baru dibayarkan Tunjangan Profesinya di tahun berikutnya (2025), seperti yang tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 BAB II TUNJANGAN PROFESI Pasal 7, yang berbunyi, “Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.” NRG juga akan terbit atau muncul otomatis di Info GTK, tidak bergantung dengan diisi atau tidaknya Riwayat Sertifikasi di Dapodik. Valid atau tidaknya Validasi di Info GTK, tidak bergantung dengan diisi atau tidaknya Riwayat Sertifikasi di Dapodik, tapi terpenuhi atau tidak jam linier minimal 24 jam atau ditambah dengan tugas tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang lulus PPG tahun 2024, baik Periode 1, Periode 2 Piloting Tahap 1, Periode 3 Piloting Tahap 2 dan Periode 4 Piloting Tahap 3, tampilan Hasil Validasi di Info GTK pasti tidak akan muncul, seperti contoh di bawah ini:

Beda halnya dengan yang sudah lama lulus PPG atau sudah mendapatkan TPG, maka tampilan hasil validasi akan seperti di bawah ini:

Contoh di atas adalah tampilan Status Validasi TPG Valid yang sudah Terbit SKTP.

Setali tiga uang dengan Hasil Validasi yang masih kosong, NRG pada tampilan paling atas di Info GTK, bagi yang baru lulus PPG tahun 2024 pasti masih kosong, bahkan ketika awal rilis Info GTK untuk TW 1 dan TW 2 Tahun 2025, karena kemungkinan masih dalam proses penerbitan ke Info GTK, jadi ditunggu saja dengan sabar, asal sudah lulus PPG, datanya sudah benar, NRG pasti akan terbit. Berikut adalah tampilan Info GTK yang baru lulus PPG tahun 2024:

Beda halnya dengan yang sudah lama lulus PPG atau sudah mendapatkan TPG, maka tampilan paling atas di Info GTK akan seperti di bawah ini:

Lanjut bergeser ke bawah, ke tampilan info gtk lainnya. Pada status Validasi NUPTK, Statusnya memang Valid, tapi pada Validasi Nama dan Tanggal Lahir khusus Serdik masih kosong, karena memang baru lulus dan kelulusannya belum terakomodir di Info GTK, bahkan ada keterangan berwarna merah yang menyebutkan bahwa Tidak terdeteksi memiliki sertifikat pendidik. Tidak perlu panik, tunggu saja sistem yang bekerja. Begitupun pada Validasi Kelulusan Sertifikasi, masih kosong, ya tunggu saja, namanya baru lulus PPG, perlu proses, perbanyak sabarnya. Tampilan Status Validasi NUPTK dan Kelulusan Sertifikasi, yang baru lulus PPG seperti ditampilkan pada gambar di bawah ini:

Jika sudah waktunya, maka Status Validasi NUPTK dan Kelulusan Sertifikasi akan muncul dengan sendirinya di Info GTK, seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini:

Selanjutnya pada Validasi Beban Mengajar dan Beban Kerja, keduanya belum terdeteksi linier, sekalipun mapelnya memang linier dengan Sertifikat Pendidik, karena memang baru lulus PPG. Solusinya sabar, jangan buru-buru demo ke operator, pahami dulu masalahnya, sebelum bertindak lebih jauh. Berikut ditampilkan Validasi Beban Mengajar dan Beban Kerja pada Info GTK yang baru lulus PPG:

Tampilan Validasi Beban Mengajar dan Beban Kerja yang sudah terbaca linier karena sudah lama lulus PPG dan mendapatkan TPG, ditampilkan pada gambar di bawah ini:

Pada gambar di atas, karena Guru tersebut sudah mendapatkan SK Inpassing, maka besaran TPGnya menyesuaikan dengan Pangkat/Golongan dan Masa Kerja yang tertera pada SK Inpassing. Sedangkan bagi yang belum memiliki SK Inpassing besaran TPGnya adalah sebesar 1,5 Juta/bulan pada tahun 2024 atau 2 Juta/bulan pada tahun 2025, jika kenaikan nomimal TPG bagi Guru Non PNS jadi terealisasi di tahun 2025. Penjelasan tentang Inpassing bisa dibaca di tautan berikut ini, https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/index.php#.

Kembali ke Validasi Info GTK, terbacanya jumlah jam linier, lebih jelas terlihat pada Validasi Rombongan Belajar. Bagi yang baru lulus PPG, maka akan muncul keterangan, Belum tercatat bersertifikat pendidik dan Jam linier tidak dapat dipadankan dengan sertifikat pendidik. Tidak perlu panik, perbanyak sabarnya, nanti juga akan terdeteksi linier dengan sendirinya, biarkan sistem bekerja terlebih dahulu. Keterangan apa itu D, K, dan L ada di bawahnya yah, masih dalam Bahasa Indonesia, seharusnya mudah dibaca.

Jika sudah terbaca memiliki Sertifikat Pendidik, maka jam linier akan terdeteksi, seperti pada tampilan di bawah ini:

Validasi di Info GTK jika sudah pada tahapan akhir, yaitu Status Validasi TPG Valid, ([08] [Sudah Terbit SKTP]), tampilannya akan seperti di bawah ini:

Jika sudah seperti di atas, maka pada Validasi Tunjangan Profesi Guru, akan ditampilkan Nomor SKTPG. Di bawah ini, ditampilkan contoh Nomor SKTPG Periode Januari-Juni dan Periode Juli-Desember:

Pada gambar di atas, tanggal terbit SKTPG Periode Januari-Juni 2024 adalah pada tanggal 28 Maret 2024, terhitung lebih awal. Sedangkan tanggal terbit SKTPG Periode Juli-Desember 2024 adalah tanggal 14 November 2024, terhitung menjelang akhir semester, walaupun dengan jumlah jam linier yang sama. Jadi, tanggal penerbitan SKTPG bisa sama, bisa juga berbeda tiap tahunnya. Namun, sebagai catatan Nomor SKTPG itu berlaku satu semester, jadi ketika sudah terbit SKTPG, Bapak/Ibu hanya tinggal mengecek TPG di rekening masing-masing dengan sabar.

Kemudian coba kita bandingkan dengan penerbitan SKTPG di jenjang SMK, kalau di atas adalah tampilan SKTPG di jenjang SMP, di bawah ini adalah tampilan pada jenjang SMK:

Pada gambar di atas, tanggal terbit SKTPG Periode Januari-Juni sama dengan jenjang SMP, yaitu tanggal 28 Maret 2024. Sedangkan pada periode Juli-Desember ternyata berbeda. Tanggal terbit SKTPG jenjang SMK tanggal 10 Oktober 2024, sedangkan jenjang SMP tanggal 14 November 2024. Perbedaan tanggal terbit SKTPG ini hanya berimbas pada berbedanya proses pencairan TPG ke rekening masing-masing, tapi tetap sama-sama akan masuk ke rekening masing-masing. Kadang bertahap per 3 bulan, kadang juga bisa sekaligus 6 bulan tiap semesternya, tergantung kebijakan.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang baru lulus PPG tahun 2024, tahapan validasinya tidak akan sama dengan yang sudah lama lulus PPG atau yang sudah mendapatkan TPG, terutama dalam proses pembuatan rekening. Nomor rekening TPG akan dibuatkan otomatis oleh pemerintah pusat bagi yang baru lulus PPG, sedangkan bagi yang sudah lama mendapatkan TPG, nomor rekeningnya sudah ada dan sama-sama dibuatkan oleh pemerintah pusat pada saat pertama kali diterbitkan. Bank penyalurnya bisa berbeda, tergantung daerah masing-masing. Di bawah ini ditampilkan data validasi Tunjangan Profesi Guru jenjang SMP, khususnya pada penerbitan nomor SKTPG, guru yang lulus PPG tahun 2023, dan mendapatkan TPG di tahun 2024, dengan total jam mengajar linier 24 jam, tanpa ditambah tugas tambahan. Mudah-mudahan ini bisa memberikan gambaran bagi yang lulus PPG 2024 dan akan mendapatkan TPG di tahun 2025. Lini masanya bisa sama, bisa berbeda, tergantung jenjang satuan pendidikan.

Pada gambar di atas, tanggal penerbitan SKTPG Periode Januari-Juni adalah tanggal 3 Juni 2024, hampir mendekati akhir semester, padahal total jam linier sudah memenuhi minimal 24 jam. Tapi, walaupun terbit SKTPG di akhir, Bapak/Ibu bisa langsung datang ke bank penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan aktivasi rekening dan mudah-mudahan di rekening sudah ada saldo yang menunggu.

Setelah membahas Validasi TPG di Info GTK secara khusus di beberapa sub validasi, secara umum ketika Info GTK Semester Genap sudah rilis, Bapak/Ibu yang baru lulus PPG ataupun yang sudah lama, setidaknya akan mendapatkan beberapa tahapan Status Validasi sebelum akhirnya Terbit SKTP, dimulai dari:

1. Status Validasi SKTP Tidak Valid, Sedang Proses Validasi ([1] [Menunggu hasil proses validasi]). Status Validasi SKTP ini lumrah terjadi pada awal Info GTK dirilis, bahkan biasanya suka ada watermark Uji Coba Validasi. Jadi, harap bersabar, sudah jelas ada tulisan Menunggu hasil proses validasi atau watermark  Uji Coba Validasi, ya tunggu saja. Selama jam liniernya sudah mencukupi, maka akan valid pada akhirnya.

2. Status Validasi SKTP Valid, [16] [Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan]. Jika sudah mendapatkan status validasi seperti ini, tugas operator sekolah sebenarnya sudah selesai, yang berarti inputan jam mengajar di dapodik sudah sesuai dan memenuhi syarat untuk Valid di Info GTK. Selanjutnya adalah tugas dari Operator Tunjangan di masing-masing Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi untuk mengusulkan SKTP ke pihak yang berwenang.

Untuk melakukan pengusulan SKTP, biasanya ada edaran pemberkasan tiap Triwulan, tapi bisa saja tidak ada, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi masing-masing.

3. Status Validasi SKTP Valid, [07] [Menunggu Penerbitan SKTPG]. Jika sudah pada tahapan validasi ini, maka sabarnya harus lebih ditingkatkan lagi, karena hanya tinggal menunggu satu tahapan lagi.

4. Status Validasi SKTP Valid [08] [Sudah Terbit SKTP]. Penantian panjang validasi TPG di Info GTK akhirnya terobati dengan melihat status validasi ini. Jika sudah pada tahapan ini, maka tinggal menunggu TPG masuk ke rekening masing-masing. Bisa cepat, bisa lama, ya minimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Kesimpulan

Setelah penjelasan panjang kali lebar yang menghasilkan luas suatu persegi panjang, dan penjelasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dapat ditarik kesimpulan seperti di bawah ini:

1. Ketika mendapatkan suatu informasi, jangan terburu-buru menyimpulkan, tanpa tahu terlebih dahulu kebenaran informasinya. Seperti yang ramai kemarin, tentang harus input nomor Sertifikat Pendidik di Dapodik. Saring sebelum Sharing adalah istilah yang tepat untuk menangkal informasi yang belum tentu kebenarannya. Padahal bisa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya dengan literasi terhadap aturan yang berlaku, lewat teknologi yang namanya google yang akurasi informasinya lebih bisa dipercaya, tapi lebih memilih percaya Tiktok, sebagaimana kutipan dari Minda dipenghujung 2024.

2. Terbitnya NRG karena memang Bapak/Ibu sudah lulus PPG. Jika belum terbit, silahkan cek apakah Bapak/Ibu sudah punya NUPTK atau belum. Data individunya sudah benar atau belum, karena NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK, maka NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. (PP Nomor 41 Tahun 2009), bukan karena tidak diinputkan nomor Sertifikat Pendidiknya di Dapodik.

3. Agar validasi TPG di Info GTK bisa valid, Bapak/Ibu minimal harus mengajar 24 jam, bukan karena sudah diinputkan Nomor Sertifikat Pendidiknya di Dapodik. Penjelasan pemenuhan jam mengajar Guru dan Kepala Sekolah bisa dilihat kembali pada postingan berikut, https://smpplusalkohar.sch.id/read/246/jika-sudah-lulus-ppg-2024-apakah-pasti-mendapatkan-tpg-di-tahun-berikutnya-2025-bagian-3. Jika setelah penghitungan jam mengajar yang linier dengan Sertifikat Pendidik dan jam tugas tambahan tersedia, ternyata jumlah jamnya kurang dibandingkan dengan jumlah guru yang sudah lulus PPG pada bidang studi yang sama, maka alangkah lebih baik Guru yang kekurangan jam mencari sekolah lain yang jam liniernya masih tersedia.

4. Jika sudah masuk dalam tahapan Validasi TPG di Info GTK, harap bersabar menunggu sampai proses validasi selesai, dan pastikan tanggal proses validasinya adalah yang terbaru. Untuk mengetahui tanggal Proses Validasi ada di atas validasi Kelulusan Sertifikasi, sedangkan tanggal Update Data Terakhir di Dapodik ada di atas validasi NUPTK.

5. Terakhir, Bapak/Ibu juga harus mengetahui, ketika Bapak/Ibu sudah memiliki Sertifikat Pendidik, maka dalam ketentuan penggunaan dana BOS di Aplikasi ARKAS, nama Bapak/Ibu tidak bisa dibayarkan honornya dari Dana BOS, dan jika semua guru di sekolah Bapak/Ibu sudah memiliki Sertifikat Pendidik, silahkan bayangkan bagaimana pusingnya Bendahara dalam pelaporan Dana BOS. Di satu sisi honor Bapak/Ibu Guru harus tetap dibayar, tapi di sisi lain pada Aplikasi ARKAS, guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik tidak bisa dianggarkan honornya dari dana BOS. Untuk informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung kepada Bendahara di sekolah masing-masing, siapa tahu ada kebijakan baru. Tapi, apapun itu dengan semua guru sudah lulus PPG, harapan besarnya adalah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan, yang imbasnya akan meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

 

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indoneisa!

Salam Literasi!

 

Tulisan bagian-1, 2 dan 3 bisa dilihat kembali pada tautan di bawah ini:

Peraturan terkait PPG, Linieritas Mapel dan Pemenuhan Jam Mengajar bisa diakses pada tautan di bawah ini:

Komentar

MasyaAllah terima kasih penjelasan panjang kali lebar yang akhirnya menjadi luas persegi yang manfaatnya banyak sekali Semoga menjadi amal kebaikan njenengan nggih Aamiin

Aamiin bu. Sepertinya ibu ini guru matematika yah hehe

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-3

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! lanjutan dari Validasi Info GTK terkait JJM dan Tugas Tambahan Setelah memahami penjelasan di atas, lantas bagaimana proses

31/12/2024 16:56 - Oleh Administrator - Dilihat 1801 kali
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-2

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan

30/12/2024 13:33 - Oleh Administrator - Dilihat 8112 kali
Jika Sudah Lulus PPG (2024), Apakah Pasti Mendapatkan TPG di Tahun Berikutnya (2025)? Bagian-1

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Tahun 2024 sepertinya akan dikenal menjadi tahunnya PPG, karena ditandai dengan lahirnya Transformasi PPG, dimana proses PPG lebih dipermudah, tid

28/12/2024 18:30 - Oleh Administrator - Dilihat 17046 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-3, Habis

Datamu adalah Tanggung Jawabmu Terkadang data pribadi, baik di Dapodik maupun di Dukcapil, seringkali diabaikan karena memang pada saat itu belum dibutuhkan atau belum diperlukan. Keti

11/12/2024 11:50 - Oleh Administrator - Dilihat 429 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-2

lanjutan dari https://smpplusalkohar.sch.id/read/241/memahami-secara-utuh-surat-edaran-pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-ppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2024-bagian-ke-1  Ver

09/12/2024 14:14 - Oleh Administrator - Dilihat 461 kali
Memahami Secara Utuh, Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Bagian-1

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Salam Literasi! Kamis, 28 November 2024 pada pagi menuju siang, ditemani gerahnya cuaca karena kadang hujan, kadang panas, kadang juga mendung, n

06/12/2024 09:40 - Oleh Administrator - Dilihat 832 kali
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG di Dapodik? Cek Panduannya Sebagai Berikut!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Setelah menunggu sekian lama, Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), akhirnya resmi dirilis deng

11/06/2024 08:58 - Oleh Administrator - Dilihat 15488 kali
Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia! Dikutip dari Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No

05/04/2024 07:40 - Oleh Administrator - Dilihat 795 kali
SMP Plus Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiada Henti

SMP Plus Al Kohar Tarogong Kidul, pada Senin, 1 April 2024 M/21 Ramadan 1445 H kembali menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan mengambil tema Al Kohar Berbagi, Wujud Kepedulian Yang Tiad

01/04/2024 20:35 - Oleh Administrator - Dilihat 490 kali
ANBK Bagi Sekolah Penggerak Angkatan 1, Sudah 3 Kali Puasa, Tapi Belum Lebaran

Apa Itu Asesmen Nasional? Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembe

03/01/2024 15:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1159 kali